Monday, November 13, 2006

DRAFT PERUBAHAN AD - ART PERSPEBSI

ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN SPESIALIS BEDAH SARAF INDONESIA
(A D – P E R S P E B S I)


MUKADIMAH
  • Sadar akan pentingnya Ilmu Bedah Saraf di Indonesia sebagai alat untuk mempertinggi kebahagiaan hidup bagi sebagian rakyat Indonesia dan untuk ikut serta mempertinggi martabat bangsa Indonesia
  • Sadar akan perlunya kerjasama yang erat antara para Spesialis Bedah Saraf di Indonesia, maupun pentingnya hubungan akan kerjasama antara para Spesialis Bedah Saraf di Indonesia dan para Spesialis Bedah Saraf di Luar Negeri ;
  • Maka untuk membina dan memupuk Ilmu Bedah Saraf di Indonesia, para Spesialis Bedah Saraf di Indonesia, yang terdiri dari ;
  1. Professor Doktor SK. Handoyo
  2. Doktor Iskarno
  3. Dokter Padmosantjojo
  4. Dokter Beny Atmadja Wirjomartani
  5. Dokter P. Sudiharto
  6. Dokter Kahdar
  7. Dokter Hilman
  8. Dokter Umar Kasan
  9. Dokter Sajid Darmadipura
  10. Dokter Amanullah
  • pada tanggal tujuh belas Nopember Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh telah berkumpul di Bandung, bertempat di Jalan Progo no.3 Bandung dan bersepakat untuk membentuk suatu perkumpulan dengan memakai nama IKATAN AHLI BEDAH SARAF INDONESIA [COLLEGE OF NEUROSURGERY OF INDONESIA].
  • Sejalan dengan perkembangan jumlah spesialis bedah saraf maupun peraturan tentang organisasi perhimpunan dokter spesialis, maka telah disusun anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

P a s a l 1
Organisasi ini bernama Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf Indonesia disingkat PERSPEBSI. Dalam hubungan internasional digunakan nama : THE INDONESIAN COLLEGE OF NEUROSURGEON (ICN).

P a s a l 2
PERSPEBSI didirikan pada tanggal Tujuh belas Nopember Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh di Bandung untuk waktu yang tidak ditentukan.

P a s a l 3
1. (Pengurus Pusat) Sekretariat Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf Indonesia berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.
2. PERSPEBSI adalah satu-satunya perhimpunan spesialis bedah saraf yang menampung seluruh spesialis bedah saraf di Indonesia


BAB II
DASAR , AZAS, DAN TUJUAN

P a s a l 4
PERSPEBSI berdasarkan Pancasila dan UUD’45, dengan azas Ketinggian Budi Pekerti dan Keluhuran jiwa, sebagaimana tersimpul dalam sumpah Hippocrates.

P a s a l 5
PERSPEBSI didirikan dengan tujuan memelihara, memupuk, meningkatkan dan mengembangkan Ilmu Bedah Saraf untuk diamalkan demi kesejahteraan masyarakat.


BAB III
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 6
(Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf Indonesia) PERSPEBSI mempunyai lambang

Pasal 7
Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf Indonesia mempunyai (PERSPEBSI) lagu berupa Mars dan Hymne.

BAB IV
USAHA

P a s a l 8
Menghimpun dan mempersatukan semua anggota Spesialis Bedah Saraf Indonesia dalam rasa kekeluargaan dan solidaritas.

P a s a l 9
Menyelenggarakan kerja sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan Bedah Saraf, dalam upaya menekan angka kesakitan dan angka kematian.

P a s a l 10
Menyelenggarakan kerja sama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, latihan serta penelitian dalam bidang Bedah Saraf.

P a s a l 11
Mengadakan kerjasama dengan perhimpunan / badan atau perorangan yang memiliki tujuan yang sama dari dalam maupun luar negeri, sebagai upaya pengembangan organisasi PERSPEBSI.

P a s a l 12
Mengadakan lain-lain usaha yang sesuai dengan azas dan tujuan organisasi, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku

B a b V
ORGANISASI

P a s a l 13
PERSPEBSI adalah organisasi profesi spesialis yang bergerak dalam bidang Ilmu Bedah Saraf dan bernaung di bawah IDI

P a s a l 14
Susunan Organisasi terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan Badan-badan Khusus.

P a s a l 15
Kelengkapan organisasi adalah Muktamar (Rapat Anggota Paripurna) dan Rapat Anggota lainnya.

B a b VI
KEANGGOTAAN

P a s a l 16
PERSPEBSI Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf Indonesia beranggotakan Anggota Biasa, Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan.

B a b VI
KEUANGAN

P a s a l 17
Keuangan didapat dari Uang Iuran Keanggotaan dan Pendapatan Lain yang sah.

B a b VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

P a s a l 18
Anggaran Dasar hanya dapat dirubah oleh Muktamar dan atau Rapat Anggota Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.

B a b VIII
Pembubaran ORGANISASI

P a s al 19
1. Organisasi (PERSPEBSI) ini hanya dapat dibubarkan oleh Muktamar yang diadakan khusus untuk hal itu ini.

2. Kekayaan dan hak milik PERSPEBSI setelah pembubaran organisasi akan diserahkan kepada Badan-badan Sosial atau Organisasi-organisasi yang ditetapkan oleh Muktamar

B a b IX
Aturan Tambahan

P a s a l 20
Hal-hal yang belum tercantum dan atau belum cukup jelas pada anggaran dasar ini, akan dicantumkan dalam anggaran rumah tangga yang tidak menyimpang atau bertentangan dari anggaran dasar.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN SPESIALIS BEDAH SARAF INDONESIA
(A R T – P E R S P E B S I)



BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Keanggotaan PERSPEBSI
1. Anggota Biasa adalah Spesialis Bedah Saraf warga negara Republik Indonesia. Spesialis Bedah Saraf adalah dokter yang mengerjakan Bedah Saraf sebagai profesinya dan mendapat pengakuan keahlian Bedah Saraf dari Kolegium Bedah Saraf dan disyahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (yang diakui oleh Konsil Kedokteran Indonesia)
2. Anggota Muda adalah dokter yang sedang dalam pendidikan Spesialis Bedah Saraf.
3. Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap Ilmu Bedah saraf dan Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf Indonesia (PERSPEBSI). Anggota biasa yang telah menyelesaikan masa bakti profesi dapat diangkat meniadi anggota kehormatan.
4. Anggota Luar Biasa adalah warga negara Republik Indonesia dari disiplin ilmu lain atau warga negara asing dari disiplin ilmu yang sama atau lainnya, yang berminat terhadap Ilmu Bedah Saraf dan disetujui oleh rapat Pengurus Pusat serta disyahkan dalam Muktamar (yang disetujui muktamar.)
5. Pengurus Pusat harus mengusahakan kesejahteraan semua anggotanya (dimasukkan dalam pasal tentang Pengurus Pusat).
6. Anggota PERSPEBSI diberikan kesempatan untuk menjadi anggota organisasi spesialis lain ( terkait ) yang diminati, dimana anggota tersebut dapat diterima oleh organisasi profesi lainnya.


Pasal 2
Penerimaan Anggota Baru
1. Anggota muda secara otomatis akan menjadi anggota biasa setelah dinyatakan lulus oleh Kolegium Bedah Saraf dan dilaporkan secara tertulis kepada Pengurus Pusat dalam rapat anggota.
2. Anggota biasa lulusan luar negeri lainnya diangkat oleh Pengurus Pusat setelah mendapatkan pengakuan Kolegium Bedah Saraf dan disyahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia
3. Anggota kehormatan dan anggota luar biasa diangkat oleh Pengurus Pusat dan disyahkan dalam Muktamar.
4. Penerimaan anggota didasarkan atas ketinggian budi pekerti dan keluhuran jiwa sesuai dengan bunyi mukadimah dan azas tujuan organisasi (PERSPEBSI) ini, dengan mengingat martabat Ilmu Bedah Saraf sebagai suatu keahlian.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban

Hak Anggota
1. Anggota Biasa berhak :
Mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan usulan secara lisan atau tertulis kepada Pengurus.
Mempunyai hak suara dalam rapat-rapat.
Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus.
2. Anggota Muda, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan dalam rapat-rapat mempunyai hak bicara. Mereka tidak berhak dipilih untuk kedudukan-kedudukan lain yang berhubungan dengan organisasi kepengurusan PERSPEBSI.
3. Tiap anggota berhak meminta pembelaan, perlindungan dan kesetia-kawanan dari PERSPEBSI.

Kewajiban Anggota :
1. Setiap anggota berkewajiban menjaga dan mempertahankan kehormatan organisasi dan mengambil bagian aktif menurut kemampuan dalam kegiatan organisasi.
2. Setiap anggota berkewajiban mematuhi dan menjunjung tinggi norma-norma Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
3. Setiap Anggota Biasa, kecuali Anggota Kehormatan, wajib membayar uang pangkal dan iuran, yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat

Pasal 4
Pemberhentian Anggota

Anggota PERSPEBSI berhenti menjadi anggota oleh karena :
1. Meninggal dunia.
2. Hak untuk melaksanakan pekerjaan dokter di Indonesia telah dicabut, oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
3. Diberhentikan sementara;
Seorang anggota PERSPEBSI dapat diberhentikan sementara atas usulan Komisi Kehormatan Etik dan Hukum (komisi hukum dan etik) pada rapat anggota dengan 2/3 suara menyetujui, karena melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau melakukan kegiatan yang mencemarkan nama baik PERSPEBSI dan martabat Ilmu Kedokteran.
Selama dalam masa pemberhentian sementara, anggota itu:
Dibebaskan dari segala hak dan kewajiban;
Diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan / atau membela diri dalam Rapat Anggota Luar Biasa muktamar.
Bila pemberhentian sementara diakhiri dengan rehabilitasi, maka segala kewajiban selama masa itu harus diselesaikan.
4. Anggota Muda kehilangan hak keanggotaanya bila keluar atau dikeluarkan dari pendidikan spesialis bedah saraf
5. Anggota Kehormatan tidak diberhentikan ( dihapuskan )
BAB II
ORGANISASI

P a s a l 5
M u k t a m a r

1. Muktamar merupakan kekuasaan tertinggi organisasi. Merupakan lembaga legislatif tertinggi dalam organisasi.
2. Dihadiri oleh Pengurus Pusat, Badan Khusus tingkat pusat dalam (PERSPEBSI) (organisasi Bedah Saraf Indonesia), Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, anggota, peninjau dan undangan khusus Pengurus Pusat.
3. Muktamar diadakan 4 tahun sekali.
4. Muktamar dipimpin oleh ketua umum Pengurus Pusat.
5. Muktamar mempunyai 2 macam sidang, yaitu Sidang Organisasi dan Sidang Ilmiah.
6. Muktamar berwenang untuk :
Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan, dan program.
Menerima dan mengesahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
Memilih ketua (untuk menjadi ketua) terpilih pada periode baru. Menetapkan (Mengangkat) ketua terpilih menjadi ketua umum periode baru, dan membubarkan Pengurus Pusat lama.
Menetapkan tempat dan penyelenggaraan muktamar berikutnya
7. Hak bicara dan hak suara :
a. Anggota Biasa yang hadir dalam sidang mempunyai hak suara dan hak bicara.
b. Anggota Muda, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan hanya memiliki hak bicara.
c. Anggota Biasa yang hadir hanya dapat mewakili 1 (satu) suara Anggota Biasa yang tidak hadir, yang disahkan dengan surat kuasa bermeterai dan disahkan oleh ketua sidang organisasi.
d. Hak suara cabang, akan diatur kemudian. (Hak suara sementara menggunakan suara perorangan sampai terbentuk cabang / wilayah yang cukup.)
8. Keputusan muktamar diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Keputusan dianggap sah bila dihadiri lebih dari separuh anggota biasa dan mencakup sekurang-kurangnya 2/3 hak suara.
Bila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh minimal lebih dari 50 % + 1 2/3 hak suara yang sah yang ada. Bila jumlah peserta tidak mencapai 50 %+1 (2/3 jumlah suara) maka sidang dapat ditunda untuk waktu yang harus disepakati oleh anggota yang hadir, maksimal 30 menit. Setelah itu muktamar dianggap sah dengan jumlah peserta yang hadir.
Apabila pemungutan suara 2 kali berturut-turut masih menghasilkan jumlah suara yang sama, yang sifatnya bertentangan, maka ketua sidang berhak mengambil keputusan.
9. Pengaturan sidang organisasi ditetapkan dalam tata tertib muktamar yang dihasilkan oleh panitia pelaksana muktamar, dan disahkan dalam muktamar. rapat kerja menjelang muktamar.
10. Panitia pelaksana muktamar adalah panitia yang dibentuk oleh Pengurus Pusat untuk melaksanakan muktamar

P a s a l 6
Pengurus Pusat

1. Merupakan badan lembaga eksekutif tertinggi untuk tingkat pusat
2. Susunan Pengurus Pusat terdiri adalah dari ketua umum, ketua terpilih, sekretaris umum dan bendahara umum.
3. Ketua terpilih dipilih dalam muktamar atau rapat anggota luar biasa, dari anggota biasa yang hadir dalam rapat, dan langsung menjadi wakil ketua umum.
4. Pada periode kepengurusan berikutnya ketua terpilih secara sah manjadi ketua umum Pengurus Pusat.
5. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan, wakil ketua umum yang secara sah menjadi ketua umum terpilih telah menetapkan susunan personil kepengurusannya.
6. Pengurus Pusat yang terbentuk akan disahkan dengan Surat keputusan Ketetapan ketua umum.
7. Masa bakti pengurus pusat adalah 4 tahun.
Dalam keadaan ketua umum secara permanen berhalangan untuk memangku jabatan sebelum masa kepengurusan habis, maka wakil ketua umum Terpilih secara sah otomatis merangkap jabatan ketua umum sampai habisnya periode kepengurusan ketua umum yang lama.
8. Apabila wakil ketua umum secara permanen berhalangan, maka jabatan wakil ketua umum dikosongkan dan muktamar berikutnya memilih ketua umum dan ketua terpilih yang baru.
9. Dapat membentuk badan pelengkap sesuai dengan kebutuhan organisasi.
10. Melaksanakan keputusan muktamar.
11. Memberi pertanggung jawaban kegiatan selama masa bakti kepada muktamar.
12. Pengurus Pusat harus mengusahakan kesejahteraan anggota.

Pasal 7
Pengurus Wilayah

1. Merupakan badan eksekutif tertinggi pada tingkat wilayah
2. Terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara dan badan-badan khusus sesuai dengan kebutuhan wilayah
3. Pengurus Wilayah dipilih oleh rapat pengurus cabang dalam satu wilayah.
4. Masa jabatan pengurus wilayah adalah 4 tahun berakhir 3 bulan setelah muktamar.
5. Pengurus wilayah disahkan oleh Pengurus Pusat dengan surat keputusan Pengurus Pusat.
6. Pengurus wilayah harus melengkapi susunan kepengurusannya paling lambat satu bulan setelah terpilih.
7. Pengurus wilayah merupakan koordinator dari pengurus cabang yang ada diwilayahnya.


P a s a l 8
Pengurus Cabang

1. Merupakan badan eksekutif tertinggi pada tingkat cabang.
2. Terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara dan badan-badan khusus sesuai dengan kebutuhan cabang
3. Pengurus Cabang dipilih dalam rapat anggota cabang menjelang muktamar.
4. Pengurus Cabang disahkan oleh Pengurus Pusat dengan surat keputusan Ketetapan Pengurus Pusat
5. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah 4 tahun dan berakhir satu bulan setelah muktamar.
6. Pengurus cabang menjabarkan kebijaksanaan Pengurus Pusat PP, dan menjalankan program yang disusun oleh rapat anggota.

P a s a l 9
Pembentukan Wilayah dan Cabang

1. Wilayah dapat didirikan apabila mencakup sedikit-dikitnya 3 cabang dan atau (anggota terdiri dari minimal) 15 anggota.
2. Cabang dapat didirikan dengan sedikit-dikitnya 5 anggota yang sesuai domisilinya.
3. Muktamar menetapkan terbentuknya wilayah dan cabang.

BAB III
BADAN-BADAN KHUSUS


Pasal 10
1. Badan-badan khusus ada dua bentuk, ada badan khusus yang kedudukannya sejajar dengan pengurus PERSPEBSI dan ada badan khusus yang kedudukannya berada dibawah pengurus PERSPEBSI.
2. Tugas dan wewenang badan-badan khusus yang dibentuk tersebut harus sesuai Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga IDI.

Pasal 11
Kolegium Ilmu Bedah Saraf ( KIBS )

1. Kolegium Ilmu Bedah Saraf (KIBS) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia bersamaan dengan kedudukan Majelis Kolegium Indonesia; dan sesuai dengan struktur organisasi Ikatan Dokter Indonesia ( IDI )
2. Badan ini tidak berada dibawah pengurus PERSPEBSI, melainkan sejajar dengan Pengurus PERSPEBSI, bertanggung jawab kepada Majelis Kolegium Indonesia dan pada muktamar PERSPEBSI.

Pasal 12
Komisi Kehormatan Etik dan Hukum

1. Komisi Kehormatan Etik dan Hukum (KKEH) adalah badan khusus dalam Oganisasi yang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat dalam pengembangan kebijakan, pembinaan pelaksanaan dan pengawasan penerapan etika kedokteran dan penegakan hukum.
2. Jika Wilayah dan Cabang telah berjalan maka KKEH dapat dibentuk pada tingkat wilayah dan cabang.
3. KKEH di tingkat wilayah dan cabang dibentuk apabila dianggap perlu atas pertimbangan dan persetujuan dari KKEH Pusat.
4. Masa jabatan KKEH adalah empat tahun.
5. KKEH sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.

Pasal 13
Tugas dan Wewenang KKEH

1. Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik dan hukum kedokteran, termasuk perbuatan anggota yang melanggar kehormatan dan tradisi luhur kedokteran.
2. Memperjuangkan agar etik dan hukum kedokteran dapat ditegakkan di Indonesia.
3. Memberikan usul dan saran, diminta atau tidak diminta kepada Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang.
4. Membina hubungan baik dengan majelis atau instansi yang berhubungan dengan etik dan hukum profesi, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain.
5. Bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat.

Pasal 14
Tata Cara Pengelolaan KKEH

1. Ketua KKEH dipilih dan ditetapkan dalam muktamar, musyawarah wilayah dan musyawarah cabang.
2. Ketua KKEH tidak dapat menjadi ketua KBSI
3. Pengurus KKEH adalah Anggota Biasa.
4. Ketua KKEH tingkat pusat dipilih dalam sidang khusus KKEH di muktamar dan dikukuhkan dalam sidang pleno muktamar.
5. KKEH segera menjalankan tugas-tugasnya setelah selesainya Muktamar, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Cabang.
6. KKEH dapat melakukan kegiatan atas inisiatif sendiri ataupun atas usul serta permintaan dari Pengurus Pusat.
7. KKEH mengadakan pertemuan berkala sesama pengurus ataupun dengan pihak lain yang ditentukan sendiri oleh KKEH.


BAB IV
RAPAT ORGANISASI


P a s a l 15
Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat
1. Rapat pengurus harian Pengurus Pusat adalah rapat Pengurus Pusat yang dihadiri oleh ketua umum, wakil ketua umum Ketua Terpilih, sekretaris, bendahara dan badan kelengkapannya.
2. Rapat diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan
3. Rapat kerja Pengurus Pusat diadakan 2 ( dua ) tahun sebelum diadakan Muktamar.

P a s a l 16
Rapat Anggota
1. Rapat anggota yang terdiri dari seluruh anggota biasa dan pengurus
2. Rapat anggota diadakan sedikit-dikitnya setahun 1 kali dan dipimpin oleh ketua umum
3. Rapat anggota dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota dan membawakan lebih dari 2/3 suara anggota.
4. Rapat anggota mengambil keputusan atas dasar musyawarah.
5. Pertemuan ilmiah diadakan setahun sekali bersamaan dengan rapat anggota, tempatnya ditentukan oleh rapat anggota sebelumnya.

P a s a l 17
Rapat Kerja
1. Rapat kerja adalah pertemuan yang dihadiri Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang
2. Rapat kerja diselenggarakan dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan terakhir, sebelum tibanya muktamar yang berikut.
3. Selama wilayah dan cabang belum berjalan dalam organisasi maka rapat kerja dihadiri oleh pengurus pusat dan anggota.

P a s a l 18
Rapat Anggota Luar Biasa
1. Diselenggarakan oleh Pengurus Pusat, baik atas pertimbangan Pengurus Pusat atau bila diusulkan sekurang-kurangnya oleh sepertiga jumlah anggota.
2. Diadakan sesuai kebutuhan organisasi.

BAB V
USAHA


P a s a l 19

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan maupun pendidikan dan penelitian, maka PERSPEBSI menyelenggarakan :
1. Pertemuan ilmiah minimal 1 kali dalam satu tahun, bersamaaan dengan rapat anggota.
2. Mengadakan penataran, seminar, simposium dan lokakarya.
3. Saling membantu dalam bidang yang merupakan kekhususan keahliannya.
4. Mengadakan koordinasi intern maupun dengan instansi terkait utuk penempatan.
5. Memfasilitasi anggota untuk memperoleh jenjang pendidikan yang lebih tinggi (S2,S3 dan kursus keluar negeri).

BAB VI
KEUANGAN

P a s a l 20
Uang Iuran

1. Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus Pusat (muktamar) dengan persentase 80 % untuk cabang, 10 % untuk wilayah dan 10 % untuk pusat.
2. Uang iuran dibayar oleh anggota setiap tahunnya melalui cabang, bila sudah terbentuk. Sementara ini iuran langsung dibayar ke bendahara Pengurus Pusat.

P a s a l 21
Dana Lainnya

1. Dana lebih yang diperoleh dari penyelenggaraan Muktamar / Seminar / Simposium / Kursus yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat, seluruhnya menjadi hak Pengurus Pusat dan akan dimasukkan pada bendahara Pengurus Pusat
2. Dana lebih yang diperoleh dari penyelenggaraan Seminar / Simposium / Kursus yang diselenggarakan oleh Cabang atau Wilayah diwajibkan memberikan kepada Pengurus Pusat sejumlah yang akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat sesuai dengan skala kegiatan untuk kegiatan yang bersifat :(lokal,nasional dan internasional)
(a. Lokal sebesar : Rp. 1.000.000,-
b. Nasional sebesar : Rp. 2.000.000,-
c. Internasional : Rp. 5.000.000,-)

BAB VII
HUBUNGAN DENGAN IDI


P a s a l 22

1. PERSPEBSI merupakan organisasi dokter spesialis Bedah Saraf yang bernaung di bawah IDI sebagai satu-satunya wadah bagi dokter di Indonesia, oleh karena itu hubungan PERSPEBSI hanya kepada Induk Organisasi IDI saja.
2. PERSPEBSI merupakan badan hukum sendiri dengan hak otonom untuk bertindak atas nama sendiri.
3. PERSPEBSI mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh (tunduk pada) Konsil Kedokteran Indonesia.

BAB VIII
PENDIDIKAN


P a s a l 23

Pendidikan Spesialis Bedah Saraf disesuaikan dengan ketentuan yang dibuat oleh MKKI dan Konsil Kedokteran Indonesia.

BAB IX
IDENTITAS ORGANISASI

P a s a l 24
1. Lambang PERSPEBSI berbentuk penampang koronal serebrum dengan 10 buah girus yang melambangkan 10 orang pendiri.
2. Kekhususan spesialis bedah saraf diwakili bentuk ular yang melingkar pada tangkai beserta mata bor.
3. Ketetapan lain yang terkait yaitu tulisan Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf Indonesia berwarna hitam dan ular yang melingkari bor berwarna hijau tua, girus berwarna merah tua, otak berwarna kuning dan bor beserta ventrikel hitam. Keseluruhan logo dikelilingi 1 (satu) lingkaran merah tua.
4. (Organisasi Perhimpunan Bedah Saraf Indonesia) PERSPEBSI mempunyai lagu berupa Mars dan Hymne sejak muktamar III PERSPEBSI di Jogjakarta


BAB X
ATURAN TAMBAHAN


P a s a l 25
1. Setiap anggota PERSPEBSI dianggap telah mengetahui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERSPEBSI
2. Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Pusat.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dimuat dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART PERSPEBSI.

P a s a l 26

Anggota PERSPEBSI harus mentaati AD dan ART ini dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Komisi Kehormatan Etik dan Hukum.


BAB XI
PENUTUP


1. AD dan ART ini merupakan perubahan dan perbaikan AD dan ART yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 1996.Selanjutnya akan disahkan pada Rapat Anggota Luar Biasa di Bali pada 22 November 2006.

No comments: